Cara Pendaftaran Kartu Sim Card Tanpa Ktp Daftar Perdana Prabayar Kartu Usang Kk

Cara Registrasi Kartu SIM Card Tanpa KTP Daftar Perdana Prabayar Terbaru - Peraturan terbaru pemerintah terkait simcard ponsel telah terbit dan berafiliasi dengan KTP dan KK atau Kartu Keluarga (NIK). Batas waktu peregistrasi atau pendaftaran kartu handphone yang Anda miliki baik perdana maupun kartu usang prabayar Indosat, Telkomsel, Mentari, IM3, Smartfren, Excel, Simpati, ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2017, dimana seluruh pelanggan prabayar akan diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Lihat juga Cara Registrasi Aktivasi Kartu Perdana Format SMS Telkomsel Indosat Excel Smartfren.
Cara Registrasi Kartu SIM Card Tanpa KTP Daftar Perdana Prabayar Terbaru CARA REGISTRASI KARTU SIM Card Tanpa KTP Daftar Perdana Prabayar Kartu Lama KK
Cara Registrasi Kartu Sim Card Prabayar KTP KK NIK | source: detikcom


Dampak Kartu Sim Card Prabayar Tidak Registrasi KTP dan KK

Jika nomer hp Anda tidak segera diregistrasi atau didaftakan, maka nomor ponsel tersebut tidak akan sanggup dipakai lagi. Tidak sanggup melaksanakan atau mendapatkan panggilan, mengirimkan atau mendapatkan sms dari siapapun. Namun pada kenyataannya, tidak semua pengguna telepon selular mempunyai KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.

Cara Registrasi Simcard Tanpa KTP

Khusus mereka yang berusia di bawah 17 tahun, secara tidak eksklusif belum mempunyai KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Namun sudah niscaya mereka mempunyai KK yang jadi satu dengan orang tua.

Lalu, apakah mereka yang tidak mempunyai KTP sanggup melaksanakan pendaftaran di SIM card? Jawabannya bisa!

Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication ‎Telkomsel Adita Irawati.

Irawati menjelaskan, bagi pelanggan yang belum mempunyai KTP, mereka sanggup memakai NIK yang terdapat dalam KK mereka. Sebab, NIK yang terdapat di KK yaitu NIK yang nantinya akan tertera di KTP.

Jika belum mempunyai KTP tetap sanggup melaksanakan pendaftaran dengan memakai NIK yang informasinya terdapat di KK. 

Jika tidak mempunyai KK, lanjutnya, maka otomatis pelanggan tidak sanggup melaksanakan pendaftaran apapun. Dengan demikian, pelanggan dipastikan kesulitan mempunyai SIM card yang sesuai dengan identitas. Kalau tidak ada KK ya berarti tidak sanggup registrasi.

Peraturan Pemerintah Tentang Kewajiban Registrasi Kartu Simcard

ika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan tidak akan sanggup dipakai lagi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017 wacana perubahan atas PM No 12 tahun 2016 wacana Registrasi pelanggan jasa komunikasi diberi batas waktu smp 28 februari 2018.

Format SMS Daftar atau Registrasi Kartu Sim Card Prabayar Baru (Perdana) dan Lama

Untuk sistem online, proses pendaftaran tidak sulit. Caranya:

Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan usang memakai format ULANG# NIK# NomorKK#

Semoga isu terkait dengan cara daftar atau pendaftaran kartu sim card dengan NIK KK atau kartu keluarga di atas menjadi solusi buat Anda yang tidak punya KTP. Ingat segera lakukan pendaftaran kartu ponsel usang atau perdana kini juga, semoga jangan hingga tidak sanggup lagi menelpon, sms, whatsapp atau kegiatan lainnya, dikarenakan telah terkunci selamanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Sim Card Tanpa Ktp Daftar Perdana Prabayar Kartu Usang Kk"

Posting Komentar